Tampilkan postingan dengan label akhwat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akhwat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 November 2010

Tidak Menyentuh yang Bukan Mahram, Kok Malu??

Assalamu’alaykum wa rahmatullahi wa barokaatuh..^^
Sekedar berbagi pengalaman saya, yang insyaAllah di dalamnya terselip hikmah untuk kita.
Suatu ketika, saya berada di kelas bersama semua teman-teman saya. Waktu itu, saya ngobrol dengan teman-teman saya (yang akhwat lho..). Tapi, tiba-tiba ada salah seorang ikhwan yang nimbrung juga. Masing-masing menyampaikan opininya. Nah, waktu saya menyampaikan opini saya, ikhwan yang nimbrung tadi ternyata juga sependapat dengan saya. Terus, dia malah ngajak toss saya. Nah lo, mana mau saya disentuh sama yang bukan mahram saya? Jadi, waktu dia ngajak toss itu, saya cuma menangkupkan telapak tangan saya (tahu kan kamsudnya?)Nah, si ikhwan itu lalu berkata, “Yah, kamu itu! Aku jadi malu.”Jadi, dia malu karena ajakan tossnya saya tolak. Dengan kata lain, dia malu karena nggak jadi bersentuhan dengan seseorang yang bukan mahramnya. Malu karena hal seperti itu?Nah, sobat sekalian, itu tadi kisah singkat saya. Sudah bisa memetik hikmahnya?Intinya, remaja sekarang ini kebanyakan (nggak semua lho yaa..) malah malu kalau nggak bersentuhan sama yang non-mahram. Kalau kita sebagai umat muslim, harusnya malu kalau sampai menyentuh yang belum halal buat kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam aja nggak pernah kok menyentuh yang bukan mahram beliau. Katanya kita umat beliau, ya dicontoh dunk. Malu, kalau kita ngaku umatnya Rasulullah tapi malah nggak meniru beliau. Malu, kalau masih asik-asik aja pegangan tangan sama yang bukan mahram kita.Khususnya para muslimah nih, antunna tahu yang namanya berlian? Mahal gak? Ya iyalah. Bayangin aja kita punya berlian (wow!) yang mahal abis! Cantik abis! Keren abis! Pokoknya abis-abisan lah. Boleh nggak berlian kalian yang paling bagus itu dipegang-pegang sama orang lain? Nggak Sayang, takut rusak dunk, takut lecet! Nah, itu dia, kenapa Allah subhanahu wa ta’ala nggak membolehkan kita (para muslimah) disentuh seenaknya aja sama cowok! Allah mau kita tetep terjaga. Tetep cantik. Tetep mahal, makanya, jangan jadi muslimah murahan yang seenaknya aja disentuh-sentuh, terus dibuang! Memangnya kita mau? Nggak Nah sobat, makanya, jaga dirimu! Jaga tubuhmu! Supaya kita jadi seperti berlian. Supaya kita jadi perhiasan yang terindah. Ingat hadits ini,“Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah” (H.R. Muslim)OK. Semoga melalui uraian kisah saya tadi Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa memberi pengetahuan yang bermanfaat buat kita semua. Amiin. >Wassalamu’alaykum wa rahmatullahi wa barokaatuh..^^

Senin, 25 Oktober 2010

Hukum Wanita Mengeriting Rambut

Pertanyaan:

Bagaimana hukum wanita mengeriting rambut? Padahal mengeriting adalah membuat lurus tergerai menjadi kusut tidak teratur. Ada yang mengeriting rambut untuk waktu yang tidak lama. Tetapi ada juga sebagian wanita pergi ke salon untuk menambahkan beberapa cairan ke rambut mereka hingga rambut mereka menjadi keriting dalam waktu enam bulan. Bagaiman pendapat Syaikh?

Jawaban Syaikh Shalih al-Fauzan:

Mengeriting rambut bagi wanita hukumnya mubah, selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir, juga tidak untuk dipamerkan kepada pria yang bukan mahramnya. Selain itu, orang yang mengeriting rambut hendaklah wanita dari kerabat dekatnya, baik dikeriting untuk waktu yang singkat ataupun untuk waktu yang lama, baik menggunakan bahan-bahan yang mubah lainnya.

Catatan yang perlu diperhatikan, tidak boleh bagi wanita pergi ke salon-salon untuk melakukan itu semua, karena seorang wanita yang keluar dari rumahnya menimbulkan fitnah (godaan bagi pria) dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab wanita-wanita yang bekerja di salon bukanlah tipe wanita yang berpegang teguh terhadap agama. Terlebih lagi jika pegawai salon itu seorang lelaki, karena diharamkan bagi wanita yang menampakkan rambutnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

***
Artikel muslimah.or.id

Sumber:
Fatwa Perhiasan Wanita, Abi Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud (Hal 149-150)
Murajaah: Ust Muhammad Abduh Tausikal


http://muslimah.or.id/fikih/hukum-wanita-mengeriting-rambut.html